Artikel Ilmiah ini menganalisis dan membahas tentang Analisis Yuridis PutusanPengadilan Negeri Trenggalek No: 08/Pdt.G/2012/PN.TL (dalam perkara wanprestasi). Dalamputusan tersebut hakim menghukum Ir.Suprapto dan SDA untuk bertanggung jawab memenuhikekurangan pembayaran. Perkara tersebut bermula dari perjanjian kerjasama pembangunan jalanakses angkut dan pemasangan pipa antara Ir. Suprapto selaku direktur PDAM dengan PTManggala telah memenuhi syarat sahnya sesuai dengan pasal 1320BW. Perjanjian kerjasamatersebut dibiayai oleh PDAM Trenggalek, Bupati Trenggalek melalui DAMPING APBD II danpihak SDA. Wanprestasi perjanjian kerjasama pembangunan dan pemasangan pipa tersebutterjadi dalam bentuk terlambat berprestasi, karena Pihak SDA dan Bupati tidak melunasi sisapembayaran, Dalam perjanjian tersebut tidak dicantumkan dengan jelas upaya penyelesaian jikaterjadi wanprestasi. Dari penelitian diatas penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yangada bahwa para pihak yang tidak melakukan prestasi harus melakukan pelusanan pembayarandengan cara tanggung renteng kepada PT Manggala.Kata Kunci : Putusan Pengadilan, Wanprestasi, PDAM, SDA,DAMPING APBD II
展开▼